Wajibkah Perusahaan Beri Bonus Akhir Tahun Karyawan? - HeyLaw

Merek: bonus

bonus   bonus Editor:Intan Reffina, S.H. Lebih lanjut dalam pasal tersebut pula dinyatakan jika bonus untuk para pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

lapakbonus 11 Jenis-Jenis Bonus yang Dapat Diterima Karyawan · 1. Bonus Tahunan · 2. Bonus Prestasi · 3. Gaji ke-13 · 4. Bonus Retensi · 5. Profit Sharing. Bagaimana Cara Mengelola Bonus Dengan Tepat? · 1. Segera gunakan untuk melunasi hutang · 2. Perbanyak dana darurat · 3. Gunakan untuk berinvestasi · 4. Memberibahasa Indonesia · upah tambahan di luar gaji atau upah sebagai hadiah atau perangsang; gaji, upah ekstra yang dibayarkan kepada karyawan; gratifikasi; insentif

lapakbonus Sumber:Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PengupahanFlip, “Pengertian Bonus Akhir Tahun Karyawan dan Cara Perhitungannya”, diakses melalui laman https://flip.id/blog/pengertian-bonus-akhir-tahun-karyawan-dan-cara-perhitungannya. HeyLaw Literasi: Menyediakan belasan ribu peraturan perundang-undangan, naskah akademik, dan terjemahan peraturan di heylaw.id 

Rp.186.000
Rp.1588-75%
Kuantitas
Dijual oleh