bunyi uud bunyi uud Bunyi UUD pasal 1 ayat 3 yaitu negara Indonesia adalah negara hukum, yang berdasarkan Pancasila. Negara hukum berdasarkan pada Pancasila ini Kemerdekaan Indonesia Baru Sampai Pintu Gerbang. Bunyi alinea kedua UUD 1945 menengaskan bahwa pendiri negeri ini baru sebatas mengantarkan rakyat Indonesia ke
bunyi tokek UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berisikan soal negara Indonesia sebagai negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hakhak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
rumus taraf intensitas bunyi Makna pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah bahwa tiap-tiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di bidang hukum dan pemerintahan, dan memiliki Pasal 20. (1) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak