bunyi uud rumus taraf intensitas bunyi (Preambule). Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai Teks Undang-undang Dasar 1945, ini isi pembukaan dan maknanya.
rumus intensitas bunyi * Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi : (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 6. (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal 3. (1) Majelis
bunyi tokek (Preambule). Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai Undang – Undang Dasar 1945 serta berbagai peraturan lainnya. Hak warga negara yang dijamin dalam UUD meliputi hak asasi manusia seperti