Perpanjangan Kartu Pencari Kerja / AK1 - Dinas Tenaga ... - SIPPN

perpanjang kartu kuning   perpanjang kartu kuning Persyaratan · Foto copy KTP · Foto copy Ijasah awal sampai terakhir · Pas Photo Hitam putih atau berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar Datang ke Kantor Disnaker setempat · Cari tempat atau loket pembuatan kartu kuningAK-1 · Serahkan dokumen persyaratan yang diminta · Tunggu proses

perpanjang kartu kuning Kartu Kuning ; 1. PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KUNING DALAM NEGERI ; – Fotocopy KTP yang masih berlaku ; – Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir ; – Pas foto Begini Syarat Membuat Serta Perpanjang Kartu Kuning Pra-Kerja · Kartu Kuning yang ingin diperpanjang · Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir

perpanjang kartu kuning Syarat perpanjangnya dengan membawa dokumen berikut: Kartu Kuning yang ingin diperpanjang. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir. Fotokopi KTP. Begini Syarat Memperpanjang Kartu Kuning · Wajib membawa Kartu Kuning yang Asli. · Kartu Tanda Penduduk asli atau foto copy E-KTP. · Ijazah

Rp.101.000
Rp.1386-75%
Kuantitas
Dijual oleh