perpanjang kartu kuning perpanjang kartu kuning Syarat Memperpanjang Kartu Kuning · Wajib membawa Kartu Kuning yang Asli. · Kartu Tanda Penduduk asli atau foto copy E-KTP. · Ijazah Pemerintah memang telah memberikan kemudahan pembuatan kartu kuning secara online, namun untuk perpanjangan belum ada portal online yang
perpanjang kartu kuning Persyaratan AK I · Mendaftar di website atau Download Aplikasi di ogle Playstore · Melengkapi data profil dan Alamat 8. Menerima kartu tenaga kerjakartu kuning yang sudah ditandatangani, sudah diberi nomor dan sudah distempel serta mencetak tanda pengambilan kartu
perpanjang kartu kuning Syarat perpanjangnya dengan membawa dokumen berikut: Kartu Kuning yang ingin diperpanjang. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir. Fotokopi KTP. Begini Pelayanan Kartu Kuning Sampurasun Sobatnet Istimewa! Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta memberikan imbauan