Perpanjangan Kartu Pencari Kerja / AK1 - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

perpanjang kartu kuning   perpanjang kartu kuning Persyaratan · Membawa poto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar · Membawa poto copy ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar · Membawa pas photo Syarat Perpanjang Kartu Kuning · Wajib membawa Kartu Kuning yang asli. · Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau salinannya. · Ijazah terakhir

perpanjang kartu kuning Syarat-syarat Membuat Kartu Kuning atau Kartu AK1 · 1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP · 2. Fotocopy Kartu Keluarga · 3. Salinan Ijazah · 4. Pas Foto · 5. SIM · 6. Syarat perpanjang kartu kuning adalah kartu kuning asli, fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi,

perpanjang kartu kuning Datang ke Kantor Disnaker setempat · Cari tempat atau loket pembuatan kartu kuningAK-1 · Serahkan dokumen persyaratan yang diminta · Tunggu proses Cara Membuat Kartu Kuning Online · Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu · Setelah berhasil masuk ke situs Dinas

Rp.117.000
Rp.1408-75%
Kuantitas
Dijual oleh