subunit pajak subunit pajak Pada materi kedua, KP2KP Purwodadi menjelaskan hadirnya e-Bupot sebagai sarana kerja untuk melaksanakan kewajiban perpajakan subunit organisasi. Satuan pendidikan membayarkan harga barang/jasa kepada penyedia. Satuan pendidikan memungut pajak PPN-nya sendiri dan merekam bukti pungut PPN
subunit pajak 2. Pendaftaran Subunit Organisasi oleh Instansi Pemerintah. Contoh: Direktorat Jenderal Perkebunan merupakan Instansi Pemerintah yang telah diterbitkan NPWP Pada materi kedua, KP2KP Purwodadi menjelaskan hadirnya e-Bupot sebagai sarana kerja untuk melaksanakan kewajiban perpajakan subunit organisasi.
subunit pajak Pengertian e-Billing menurut Pasal 1 ayat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05PJ2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik Overview · Visi, Misi, Tujuan, dan Maklumat Pelayanan · Tugas dan Fungsi · Logo DJP · Kode Etik dan Kode Perilaku · Struktur Organisasi · Daftar Pejabat