web based efaktur web lion Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan penggunaan e-faktur berbasis web sejak Tidak dapat membaca sertifikat pengguna. Password. Login. GUNAKAN PASSWORD AKUN PKP ANDA. 2018 © Direktorat Jenderal Pajak.
mangaku web Saat e-faktur 3.0 diimplementasikan secara nasional, PKP harus melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur web based. Ada fitur prepopulated pajak masukan dan SPT Ketiga, perekaman dokumen faktur pajak pada e-faktur desktop atau e-faktur web based sudah bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
mangaku web Untuk login e-Faktur Web: Pastikan Sertifikat Elektronik sudah terinstall di browser anda e-Faktur Web-based ini, Anda akan diminta untuk mengunggah Sertifikat Elektronik Anda, pilihlah file p12 sertifikat elektronik Anda dan masukkan passphraseBuat Faktur Pajak, Bayar & Lapor SPT PPN di aplikasi Web eFaktur. Bisa hitung faktur masukan dan keluaran otomatis, Klikpajak mitra resmi DJP