Cara Lapor PPN di Web eFaktur bagi Pengusaha

web efaktur   web efaktur Saat ini Anda sudah dapat memanfaatkan layanan pajak web e-Faktur . Namun, beberapa hari ini, web-efaktur. mengalami kendala pada web e-Nofa: Pengguna dapat login menggunakan NPWP 15 dan NPWP 16; Pada Menu Profil User terdapat tambahan informasi NPWP 16 dan NITKU. Pada output dokumen

website ibox Sebagai PKP, Anda belum ditunjuk menggunakan eFaktur web? Anda tetap bisa mencoba fitur Pajak Penjualan DJP Online yang berbasis web dan terintegrasi. DJP Melalui media sosial X, sejumlah pengguna e-faktur web based masih mengeluhkan situs web yang tak

canvas web Cara Pembetulan SPT Masa PPN di e-Faktur Web Based · Buka web-efaktur. · Siapkan Sertifikat Elektronik. · Pilih Sertifikat Elektronik yang ingin Saat e-faktur diimplementasikan secara nasional, PKP harus melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur web based. Ada fitur prepopulated pajak masukan dan SPT

Rp.172.000
Rp.1807-75%
Kuantitas
Dijual oleh